Minggu, 31 Januari 2021

Transaksi Digital Perkuat Ekonomi Nasional

 

Hadirnya teknologi yang mendampingi hidup manusia membuat apa saja yang ingin dilakukan menjadi mudah. Tak dapat dipungkiri, sebagian besar aktivitas dapat dilakukan hanya dengan menggunakan gadget/smartphone. Hal ini membuat perilaku manusia mengalami perubahan. Salah satunya dalam berbelanja, yang dulunya secara konvensional sekarang berubah ke platform digital yang lebih aman dan nyaman. Mudahnya penggunaan dan keamanan transaksi digital ini membuat masyarakat perlahan-lahan menyukai belanja online. Ditambah lagi banyak penawaran spesial seperti cashback, free ongkir, dan voucher.

Digitalisasi yang terjadi di Indonesia telah menemukan titik terang yang membuka potensi besar dengan memanfaatkan bonus demografi. Diperkirakan 179 juta dari seluruh warga negara Indonesia berada dalam usia produktif (15 – 64 tahun). Yang ditunjang dengan perkembangan pengguna internet dan sosial media yang selalu meningkat setiap tahunnya. Hal ini akan berdampak pada konsumsi barang atau jasa yang dapat diprospek menjadi bidang ekonomi yang sustaiable pada tahun mendatang.

Namun kita semua tahu bahwa pandemi covid-19 masih menjadi momok besar kemrosotan ekonomi negara. Contohnya adalah sektor trasnsportasi dan wisata yang menurun, karena berbenturan dengan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterapkan pemerintah. Di sisi lain sektor ekonomi dengan memanfaatkan transaksi digital meningkat sebesar 37,8%. Tercatat dalam laporan e-Conomy SEA, Indonesia menempati posisi pertama di Asia Tenggara dengan nilai transaksi digital sebesar US$44 miliar. Angka tersebut merupakan hasil dalam penggunaan transaksi digital yang diterapkan pada e-payment seperti online shopping, m-banking, bahkan aplikasi e-wallet yang digunakan para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Bank Indonesia telah menerapkan kebijakan standar pembayaran digital menggunakan QRIS. QRIS sendiri merupakan singkatan dari Quick Response Code Indonesia Standard yang dapat diartikan sebagai standarisasi penggunaan QR Code untuk pembayaran digital melalui berbagai macam aplikasi e-wallet. Dengan diberlakukannya QRIS ini, para pelaku UMKM, pedagang, bahkan konsumen dapat lebih efisien dalam bertransaksi digital dengan berbeda aplikasi. Karena penggunaan QRIS hanya perlu satu akun untuk terhubung ke semua aplikasi e-wallet dari PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) yang telah disetujui QRIS. Saya pribadi memiliki cerita menarik dalam penggunaannya. Yaitu ketika bepergian ke kota Malang dan menemui pedagang cilok yang sudah menggunakan QRIS ini. Menurutnya penggunaan QRIS lebih efisien daripada penggunaan QR Code yang disediakan setiap aplikasi yang berbeda-beda. Namun di satu sisi masih banyak konsumen yang melakukan transaksi secara konvensional. Tetapi pedagang cilok tersebut memiliki niat menjadi pelopor pedagang yang menggunakan QRIS di area tersebut.  

Penggunaan QRIS sangat disarankan untuk para pelaku UMKM karena memiliki banyak manfaat yang didapat, seperti tidak perlu menyiapkan uang kembalian, pencatatan transaksi lebih mudah karena tersimpan dalam cloud, serta keamanan bertransaksi. Sehingga segala transaksi digital yang dilakukan akan terdata dengan baik demi kenyamanan, efisiensi, dan mempercepat keuangan inklusif, serta memajukan UMKM. QRIS juga merupakan salah satu inovasi perkembangan teknologi demi mewujudkan visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Dengan perwujudannya yang dituangkan dalam 5 aspek inisiatif yaitu :

1.       Open Banking

Inisiatif yang ditujukan untuk memberikan keterbukaan informasi keuangan antara fintech dan bank yang dicapai dengan penggunaan open API (Application Programming Interface). Sehingga segala jenis transaksi memiliki keterbukaan informasi kepada pihak ketiga dengan aman.

 

2.       Pembayaran Ritel

Penyelenggaraan pembayaran secara real time dengan tingkat keamanan dan efisiensi yang tinggi menggunakan fast payment yang terintegrasi dengan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) dan QRIS.

 

3.       Infrastruktur Pasar Keuangan

Modernisasi dan pengembangan infrastruktur pasar keuangan dengan mengimplementasikan  kebijakan secara optimal, seperti pengembangan RTGS (Real-Time Gross Settlement).

 

4.       Data

Pengembangan infrastruktur teknologi yang dipusatkan berbasis data yang berkolaborasi dan terintegrasi demi keterbukaan serta transparansi pengelolaan data. Sehingga terwujudnya sistem yang optimal dalam pelayanan publik.

 

5.       Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan

Inisiatif ini dituangkan dalam penguatan kebijakan beserta perizinan dan monitoring melalui regulasi yang ditetapkan untuk mengurangi mitigasi risiko secara optimal.

 

Dengan adanya visi Pembayaran Indonesia 2025 dan perkembangan teknologi dapat menjadi tonggak penguatan ekonomi bagi Indonesia yang disertai dengan bonus demografi. Maka dari itu, tunjukan kontribusi dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia dengan menggunakan transaksi digital serta mengurangi penggunaan uang kartal. Sehingga Indonesia dapat meningkatkan nilai transaksi dan mendapatkan perkuatan ekonomi yang sustainable.

Read More ->>
Copyright By Wildanz. Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Wildanz Reyz
Lihat profil lengkapku

Popular Posts

Translate